Minggu, 12 Februari 2012

Wayang Golek - Batara Guru

Batara Guru


Batara Guru sebenarnya adalah adik dari Semar Badranaya (Batara Ismaya). Namun karena Semar ditugaskan untuk turun ke bumi dan mendampingi para ksatria untuk tetap di jalan yang benar, Semar bersikap seperti tidak punya hubungan apa-apa namun hanya sebagai manusia biasa jika bertemu dengan Batara Guru dan dilihat oleh orang tokoh lainnya. Namun jika Batara Guru dan Semar hanya berdua, Batara Guru memanggil "kakang" (baca=kakak) kepada Semar. Nama lain dari Batara Guru adalah Manikmaya.
 
Batara Guru adalah bungsu Sanghyang Tunggal. Semar atau Ismaya dan Togog atau Antaga adalah kakak dari Batara Guru. Batara Guru adalah dewa yang merajai 3 alam yaitu, alam Sawarga Maniloka, alam Madyapada, dan alam Marcapada (Dunia). Konsep Dewa dalam pewayangan sunda yang pada dasarnya berbasis agama Islam karena dahulu dipakai para wali untuk menyebarkan agama Islam, berbeda dengan konsep dewa pada pewayangan yang berbasiskan hindu layaknya kebudayaan aslin dari cerita-cerita yang diadopsi wayang dari epos mahabrta ataupun ramayana.

Wayang di Indonesia, wayang sunda pada khususnya (baca=wayang golek) dengan konsep dewa bukan Tuhan melainkan sama seperti manusia bisa mempunyai salah dan tidak selalu benar. Bahkan terkadang dewa memerlukan bantuan manusia untuk membereskan perkara yang terjadi. Dewa hanya berperan sebagai pengatur keseimbangan bumi dan langit. Oleh karena itu Dewa mempunyai tugas yang berbeda-beda dan ditempatkan di tempat yang berbeda. Begitu pun Batara Guru yang merajai tiga alam ini tidak selamanya benar. Dengan dibantu oleh patihnya Resi Narada, Batara Guru kerap kali membuat kesalahan dan sering diingatkan oleh patihnya. Bahkan Semar pun sering kali datang ke sawarga untuk mengingatkan Batara Guru jika adiknya ini membuat kesalahan.

Wayang Golek - Gareng

Gareng


Gareng adalah anak bungsu Semar dan Sutiragen. Kakaknya yang pertama Cepot dan yang kedua Dawala. Gareng biasanya tidak pernah ikut kedua kakaknya pergi. Dia lebih sering di rumah bersama ibunya. Sedangkan kedua kakanya selalu ikut bersama ayahnya pergi bersama para "dunungan" (baca=majikan) dari kerajaan. Dalam pewayangan jawa Gareng adalah anak pertama, namun dalam pewayangan sunda Gareng adalah ank bungsu.

Gaya bicara Gareng terkesan kasar dan kurang sopan. Dia sering mengeluarkan kata-kata kasar. Hal ini dikarenakan dia adalah anak bungsu dan lebih manja dibandingkan kakak-kakaknya. Namun dia tetap jenaka seperti halnya para punakawan lainnya. Dia pun selalu membela kebenaran dan memberikan petuah kepada semua orang.

Wayang Golek - Dawala

Dawala


Dawala adalah adik cepot dan kakak dari gareng. Dawala merupakan anak kedua dari Semar Badranaya dan Sutiragen. Dengan ciri khas berhidung panjang Dawala selalu setia menemani kakaknya kemana pun pergi. Dalam pewayangan jawa Dawala bernama Petruk.

Dawala mempunyai sifat yang lebih bijak dari pada kakaknya, cepot. Dia tidak mudah marah dan senantiasa menjadi peredam bila kakaknya marah. Namun dia tidak akan segan untuk membela kakaknya jikalau itu untuk membela kebenaran. Layaknya kakak dan adik, Cepot dan Dawala pun sering kali bertengkar karena perbedaan pendapat. Namun, mereka pada akhirnya rukun kembali setelah menyadari kesalahan masaing-masing. Semar, Cepot dan Dawala sering berdiskusi tentang segala hal yang terjadi di sekitarnya. Memang sudah sifatnya dari para punakawan mempunyai sifat jenaka namun selalu memberi petuah kepada setiap orang.

Kamis, 09 Februari 2012

Setting Japanese Unicode



Anda bingung karena banyak karakter atau huruf yang tidak terbaca a.k.a hanya berbentuk kotak saja saat anda mengunjungi blog ini?

Setelah sebelumnya ada masalah dengan sundanese unicode yang tidak terbaca, dan telah terpecahkan. Namun, mengapa masih saja ada huruf yang hanya berbentuk kotak ya?
Unicode lain selain sundanese unicode yang telah di bahas sebelumnya, adalah japanese unicode. Komputer anda belum terinstall japanese unicode, oleh karena itu masih ada karakter atau huruf yang hanya berbentuk kotak saja. Di sini saya akan memberikan langkah - langkah menginstall japanese unicode pada komputer anda.

Jika anda menggunakan OS Windows 7, ikuti langkah berikut:

  1. Klik kanan pada language bar yang biasa nya ada di taskbar, jika tidak ada klik kanan pada taskbar lalu pilih toolbar, checklist language bar. Setelah itu anda klik kanan pada language bar tersebut.
  2. Akan muncul tampilan baru, lalu pilih General. Klik Add lalu cari unicode untuk Japanese. Klik tanda + di sebelahnya lalu checklist Japanese dan Microsoft IME lalu klik Apply.
  3. Klik Ok.
Komputer anda secara otomatis telah terinstall japanese unicode. Jika masih tetap tidak terbaca silahkan anda cari font-font untuk japanese unicode di situs-situs download font gratis.Cara di atas bisa anda gunakan untuk unicode lain seperti Korea, Arabic, dsb.


Jika anda menggunakan OS Windows XP :
Sebenarnya jika anda mempunyai CD Installer Windows XP, anda tinggal memasukan CD tersebut dan lakukan langkah-langkah yang hampir sama seperti pada windows &. Jika anda tidak mempunyai CD Installer Windows XP, anda tinggal download saja Japanese Language Pack di sini. Setelah itu anda ikuti cara-cara seperti pada windows 7. Setelah terinstall komputer anda secara otomatis dapat membaca Japanese Unicode. Jika anda ingin Korea language pack, silahkan download di sini.

Rabu, 08 Februari 2012

Telunjuk - Jempol atau Telunjuk vs Jempol ?





Telunjuk - Jempol ?
atau
Telunjuk vs Jempol ?

Apa ya maksud nya?


Sepertinya tidak ada yg aneh bukan dengan kata telunjuk dan jempol ??
Tapi,,apa yang aku pikirkan tentang kedua jari tangan ini berbeda dengan kalian yg mungkin tak sengaja membaca note ini.
Kalian mungkin berfikir bahwa telunjuk dan jempol cuma hal biasa . . Ya , kalian benar, ini hanya jari biasa.

Tapi, pernah kah kalian berfikir seperti ini ?
jika kita ibaratkan kedua jari itu ,
telunjuk = para pejabat atau seorang atasan,majikan,dan mereka yang berada di atas untuk dihormati .
jempol = rakyat ataupun mereka orang2 yg berada di bawah untuk menghormati dan menuruti mereka yg di atas

Mengapa demikian ?

Coba renungkan !
Mereka orang2 yg berada diatas akan menunjuk dengan jari telunjuk mereka apabila meminta pertolongan atau menyuruh bawahan mereka..

Mereka orang2 yg berada dibawah akan menunjuk dengan jempol mreka apabila mereka mempersilahkan ataupun mnunjukan sesuatu pada atasan sbg tanda ksopanan.
Jika kita rapatkan berdempetan antara telunjuk dan jempol. Jempol tdak akan pernah bisa melebihi tinggi telunjuk.

Seperti halnya Pemerintah Indonesia dan Rakyat Indonesia
Rakyat Indonesia tdak akan bisa melebihi pemerintah Indonesia ataupun pejabat dan mereka semua yg tdak brtanggung jawab yg memanfaatkan kepentingan negara untuk kepentingan pribadi...hak rakyat telah direnggut bgtu saja oleh mereka oknum2 pejabat pemerintahan.

Padahal seperti halnya telunjuk dan jempol yg memerlukan satu sama lain. Tanpa jempol apakah bisa telunjuk membuka kancing baju ?
Tanpa jempol apakah bisa telunjuk mencubit ?
Tanpa jempol apakah bisa telunjuk memegang sesuatu ?
Jawabanya , tidak bukan ?

Coba saja kalian lakukan tugas tangan tanpa jempol, walaupun di bantu oleh jari2 lain tetap saja tidak akan bisa melakukan berbagai kegiatan.
Pemerintah,pejabat,atasan atau mereka yg brada di atas dan brsenang2 di atas pnderitaan rakyat pun begitu ,
Tanpa rakyat , apakah bisa mereka mendapatkan kesenangan2 itu ?
Tanpa rakyat , apakah bisa mereka menjadi org2 yg dihormati ?
Jawabanya pun sama ,
TIDAK
Jadi apa yg kita pilih ?

Pertama
Telunjuk - Jempol
Pemerintah - Rakyat
atau

Kedua
Telunjuk vs Jempol
Pemerintah vs Rakyat
Pasti lah kita mengharapkan pilihan pertama bukan ?

Demi kepentingan semuanya kita memang harus bekerja sama dan terbuka satu sama lain. Tidak merenggut hak dri satu pihak.
Tidak bersenang2 di atas penderitaan org lain.
Agar tidak terjadi hal2 yg kita lihat saat ini.
Sementara, rakyat mencari uang untuk sesuap nasi ,
Uang dan hak rakyat dimakan oleh mereka oknum2 pejabat pemerintah yg tdak brtanggung jawab demi kepentingan pribadi.
Apa sebenarnya yg ada di blakang semua ini ?
Apakah memang ini terjadi begitu saja ?
Ataukah ada konspirasi di blakang.a yang mengatur semua ini agar terjadi seperti ini ?
Jika begitu , tegakah mereka melakukan semua ini demi negaranya sendiri hanya untuk kepentingan pribadi ?
Hm. . .semoga saja ada yg bisa merubah keadaan ini . .

Ini adalah tugas kita bersama

CERMIN TAK BERKACA *kagami no hansha •鏡の反射•*




Setiap orang butuh cermin,,
Cermin yg tdak trlihat oleh mata telanjang , tpi dengan terpejam,membayangkan dan berpikir secara sehat dgn logika dan hati yg dngin, kita bsa melihat cermin itu dan dri kita ada di dalam cermin itu . .

Apa yang dirasakan apa yg dipikirkan ttg diri kita sndiri mungkin saja berbeda dgn apa yg orang lain pikirkan,,dan 1 hal yg pling pnting itu mendengar apa yg org lain ktakan ttg kita,lalu kita cerna dalam otak,,ditransfer melalui aliran darah ke seluruh tubuh...lalu trakhir menuju hati,,

Jangan sampai kita mencerna semua.a lbih dlu di hati,,karena proses transfer ke sluruh tbuh akan kacau,,apalagi kalau otak menjadi tempat trakhir,,
Kalau itu terjadi,,kita tidak akan pernah menyadari kalau ternyata dari yang kita lakukan itu terdapat kesalahan,,tidak semua.a 100% sbuah kebaikan dan hal yg sempurna....
Akhir.a keegoisan yg muncul karena perasaan selalu bnar yg membuat diri kita jadi angkuh dan sombong.

Mungkin saja ada pihak yg merasa terintimidasi,,tersisihkan,,atau merasa tak dihargai ..
Apabila ini yg trjadi,,apa yg kita lakukan itu akan menjadi bumerang bgi kita...apa yg kita lakukan pda org lain akan berbalik pda kita sndiri.. Tak peduli sbesar apapun jasa kita trhadap org2,,tpi dlam proses.a ada dskriminasi thd org2 trntu,,efek itu akan datang pda dri kita pula..

Pepatah pun sudah sangat jelas brkata,,bagaimana kamu mau dihargai org lain jika kamu tdak menghargai org lain !
Kalau kita merasa tidak dihargai,,terintimidasi,,
Gunakan cermin itu . .
Pejamkan mata,,byangkan cermin itu di dpan kita,,

Lihat !!!
Itu diri kamu di masa lalu !
Apa yang ia lakukan ?
Seperti.a ia bahagia,
Ia bersenang - senang,
Ia disanjung2,
Ia berjasa besar,,
Org2 dskitar.a pun ikut tertawa brsma2,,
Oh tidak,,siapa itu ?
Hey,,mengapa ia menangis ?
Apa yg terjadi ,,

Coba lihat lagi apa yg dilakukan kamu dalam cermin itu sblum.a,,
Astaga,,trnyata smua krna prlakuan kamu,,dalam ksenanganmu,ada org yg kamu injak,,,demi kesenangan kamu,,cara apapun dtmpuh trmasuk mnjatuhkan org lain,,
Apa yang kamu pkirkan waktu itu ??
Hey. . Perlahan2 org2 yg tdi ikut trtawa ikut menjauhi mu,mreka ikut menangis brsama org yg kau sakiti , , knpa ini ? Ada apa ?
Tenang !

Cerna oleh kita,,bwa itu kedalam otak...lalu pkirkan,,introspeksi diri,sngkirkan perasaan selalu bnar,,wlaupun kita bnar,,kita hrus sadar manusia itu tempat.a lupa, dan ksalahan,,kita tdak sempurna,yg sempurna itu Dia yang menciptakan kita,,Allah SWT .
Setelah proses itu,,masukan pmikiran brlapang dada dan hasrat untuk saling menghargai ,memaafkan dan brpkir dewasa, juga hapus pmikiran kita yg sperti anak kecil yg selalu mempermasalahkan hal2 kecil,,perasaan sirik thd kelebihan org yg tdak kita pnyai,,dan sifat kita yg slalu lupa dan terlena ketika kita ada di atas !
Lalu transferkan semua itu kdalam aliran darah,,simpan di dalam hati,,jdikan itu suatu pmikiran dri hati nurani kita,,dgn bgitu hubungan kita dgn org2 akan baik2 saja,,tidak ada permusuhan,pelecehan,diskriminasi.

Ingat ! alur.a adalah otak --> aliran darah --> hati .

Bukan sebalik.a !
Kalian tau mengapa ?
Karena hati tdak mempunyai logika seperti otak . .
Jika alur pertama itu hati,,semua.a akan hancur,selain sakit yg kita rasakan,,kita tidak akan pernah menemukan jalan keluar dan tdak akan prnah brpkir jrnih,,krna emosi yg akan muncul. .

Dan mengapa hati di alur yg trakhir ?
Karena hati memiliki 1 kotak penyimpanan yang lbih abadi yg tdak dmliki otak,,otak hanya mampu menampung memori2 saja,,dan suatu saat kita bsa mlupkan.a dan akhir.a trhapus bgtu saja seperti CD / DVD - RW (namun otak lbih canggih)
Tetapi hati bsa menampung memori2 dan menjadikan.a suatu hal yg brkesan,,entah itu kesan yg membahagiakan ataupun menjengkelkan..tpi jika sudah trsimpan dalam hti,,susah untk kita mlupakan dan mnghapus.a seperti data2 yg ada dalam CD / DVD - ROM ,
Tubuh kita itu teknologi yg lbih canggih dri teknologi di sluruh dunia,,maka dri itu,,gunakan teknologi itu sesuai fungsi.a ,, insyaallah . . Semua akan berjalan dgn baik tanpa hambatan . . .

Namun jika stelah ini kita merasakan.a pda dri kita,lalu kita marah,kita makin benci,,murka,,emosi,,brarti kita telah memilih alur yg salah . . Dan itu tandany kita org yg bodoh,org yg lemah,org yg tdak prnah brpkir,dan kita trmasuk org2 yg kalah !

Hear what they say :

Look at me !
I am your friend
I am your brother
I am your sister
I am your love
So please don't hurt me,
Cause ,
You are my friend
You are my brother
You are my sister
You are my love
And
I won't hurt you too ^_^


Enam Pertanyaan Penting Untuk Kita Renungkan



Suatu hari Seorang Guru berkumpul dengan murid-muridnya. ..
Lalu beliau mengajukan enam pertanyaan.. ..

Pertama...
"Apa yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini...???"
Murid-muridnya ada yang menjawab.... "orang tua", "guru", "teman", dan "kerabatnya" ..
Sang Guru menjelaskan semua jawaban itu benar...
Tetapi yang paling dekat dengan kita adalah "kematian".. ..
Sebab kematian adalah PASTI adanya....

Lalu Sang Guru meneruskan pertanyaan kedua...
"Apa yang paling jauh dari diri kita di dunia ini...???"
Murid-muridnya ada yang menjawab... "negara Cina", "bulan", "matahari", dan "bintang-bintang" ...
Lalu Sang Guru menjelaskan bahwa semua jawaban yang diberikan adalah benar...
Tapi yang paling benar adalah "masa lalu"...
Siapa pun kita... bagaimana pun kita...dan betapa kayanya kita... tetap kita
TIDAK bisa kembali ke masa lalu...
Sebab itu kita harus menjaga hari ini... dan hari-hari yang akan datang..

Sang Guru meneruskan dengan pertanyaan yang ketiga...
"Apa yang paling besar di dunia ini...???"
Murid-muridnya ada yang menjawab "gunung", "bumi", dan "matahari".. ..
Semua jawaban itu benar kata Sang Guru ...
Tapi yang paling besar dari yang ada di dunia ini adalah "nafsu"...
Banyak manusia menjadi celaka karena memperturutkan hawa nafsunya...
Segala cara dihalalkan demi mewujudkan impian nafsu duniawi ...
Karena itu, kita harus hati-hati dengan hawa nafsu ini... jangan sampai
nafsu membawa kita ke neraka (atau kesengsaraan dunia dan akhirat)...

Pertanyaan keempat adalah...
"Apa yang paling berat di dunia ini...???"
Di antara muridnya ada yang menjawab... "baja", "besi", dan "gajah"...
"Semua jawaban hampir benar...", kata Sang Guru ..
tapi yang paling berat adalah "memegang amanah"...

Pertanyaan yang kelima adalah... "Apa yang paling ringan di dunia ini...???"
Ada yang menjawab "kapas", "angin", "debu", dan "daun-daunan" ...
"Semua itu benar...", kata Sang Guru...
tapi yang paling ringan di dunia ini adalah "meninggalkan ibadah"...

Lalu pertanyaan keenam adalah...
"Apakah yang paling tajam di dunia ini...???"
Murid-muridnya menjawab dengan serentak... "PEDANG...!! !"
"(hampir) Benar...", kata Sang Guru
tetapi yang paling tajam adalah "lidah manusia"...
Karena melalui lidah, manusia dengan mudahnya menyakiti hati... dan
melukai perasaan saudaranya sendiri...

Sudahkah kita menjadi insan yang selalu ingat akan KEMATIAN...
senantiasa belajar dari MASA LALU...
dan tidak memperturutkan NAFSU...???
Sudahkah kita mampu MENGEMBAN AMANAH sekecil apapun...
dengan tidak MENINGGALKAN IBADAH....
serta senantiasa MENJAGA LIDAH kita...???

Setting Sundanese Unicode




Anda melihat banyak karakter yang hanya kotak-kotak saja? Itu tandanya anda belum menginstall sundanese unicode.


Apa itu unicode?

Unicode adalah standar industri dalam pengkodean karakter yang
dirancang untuk memungkinkan teks dan simbol dari semua sistem
tulisan di dunia dapat ditampilkan dan dimanipulasi secara konsisten
oleh komputer. Dengan diakuinya suatu aksara tradisi oleh Unicode
dan telah dipenuhinya semua standar Unicode oleh sistem aksara
tradisi tersebut, maka aksara tradisi tersebut secara otomatis dapat
tampil dalam perangkat lunak apa pun yang memiliki perangkat
pengolahan kata (word processor).

Silahkan cek huruf huruf di bawah ini.
Jika huruf yang terlihat tidak seperti dalam gambar ini




 

itu tandanya anda harus menginstall sundanese unicode dan font sunda dalam komputer anda. Satu hal lagi agar bisa terbaca, lebih baik gunakan browser mozilla firefox karena dalam google chrome bisanya akan tetap kotak-kotak saja walaupun anda sudah menginstall unicode ini.

Dalam rangka ikut melestarikan budaya sunda, saya akan beri tahu bagaimana cara nya agar komputer anda terinstall sundanese unicode. Beruntung sekali orang sunda karena sejak tahun 2008 aksara sunda telah resmi menjadi unicode. Oleh karena itu, malu lah kita jika kita pemilik aksara sunda belum menginstall unicode ini.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Download file sunda.rar di sini
  2. Setelah anda download, lalu ekstrak folder aksara sunda yang ada di dalamnya.
  3. Buka folder font lalu install font sundanese latin dan sundanese unicode yang ada di dalamnya, atau anda copy font sundanese latin dan sundanese unicode ke directori C:\WINDOWS\Fonts. Atau anda juga bisa copy ke control panel dan cari font lalu paste di dalam installed font.
  4. Buka folder papan tombol dan klik dua kali icon SundaKb1_i386 (Windows instaler).
  5. Setelah selesai akan muncul language bar. Pilihlah Indonesia untuk mengaktifkan font aksara sunda.
  6. Setelah memilih indonesia dimanapun anda mengetik pasti berupa aksara sunda.
  7. Khusus untuk pada microsoft office pilihlah dulu font sundanese uncode sebelum mengetik. 
  8. Selesai.

Nnah itu tutorial singkat dari saya. Jika anda ingin penjelasan lebih lanjut silahkan buka petunjuk yang ada dalam folder aksara sunda yang anda download tersebut. Walaupun memakai bahasa Inggris, namun saya yakin orang sunda pun pasti bisa. Karena Orang sunda masa kini adalah orang sunda yang bisa merambah dunia Internasional.
Sekian dari saya, jika anda kebingungan bisa langsung tanyakan pada saya via twitter, facebook, atau komen di blog ini. Terima kasih atas perhatiannya.

HURIP SUNDA !!

Selasa, 07 Februari 2012

Better Than Never - With-Out Goat


With-Out Goat


and here we are to make you dance out
take the gun with the clap eyes your face front of me
YOUR FACE FRONT OF ME!!!
everybody start to shout

cross the line in every corner
nevermind,all of burden can kill you
BURDEN CAN KILL YOU!!!
and everybody start to shout

we need to live a life,suicide's not the answer
let's keep and save your mine,we still have faith
towards a better life,will not harm anyone
don't be affraid to fight,keep to step forward

burn...out..the lights
the darkness will lose and die

thought not as hard as rocks,not powerful like storm
we'll keep the strength for you and me,look the shadow of behind you
I still believe about the change,and keep depend about the truth
wake up and feel the air,find the way where you go

what did you stand for my friend
will never be in vain

With-Out Goat - With-Out Goat

With-Out Goat


Greeting of peace to all!!
No need to riot,only cause hostility
unnecessary violence,only cause revenge
unnecessary war,only cause chaos

open your eyes,open your mind
open your heart,open your soul
we are freedom not bound by the system
and be together....

*
we are only getting lost in the maze,there still ways to get out
fighting and don't give up until death comes,bring your spirit

truth is stranger than the fiction.....


why we are so proud about darkness?
isn't light that will illuminate us?
why we are so proud of their worship?
isn't only God who will save us?

Senin, 06 Februari 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
                        mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
                        mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
                        setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
                        masyarakat;
                    b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
                        manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
                        penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
                        gerakan pramuka;
                    c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
                        pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
                        dalam pembentukan kepribadian generasi muda
                        sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
                        hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
                        tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
                        global;
                    d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
                        saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
                        pramuka;
                    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                        dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
                        d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
                        Pramuka;


Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan
                  Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
  2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
  3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
  4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
  5. 5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
  6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
  7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
  8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
  9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
  10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
  11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
  12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.

BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
    a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
    b. pengembangan pramuka;
    c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
    d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among


Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6

   (1)  Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.

   (2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

   (3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.

   (4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”

   (5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
 a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
 b. cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;
 c. patriot yang sopan dan kesatria;
 d. patuh dan suka bermusyawarah;
 e. rela menolong dan tabah;
 f. rajin, terampil, dan gembira;
 g. hemat, cermat, dan bersahaja;
 h. disiplin, berani, dan setia;
 i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
 j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.


Pasal 7

   (1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

   (2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.

   (3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.

   (4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksu pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.

   (5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.

   (6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.


Pasal 8

   (1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
 a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
 b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
 c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
 d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
 e. tolong-menolong;
 f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
 g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
 h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
 i. rajin dan terampil.

   (2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.


Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
 a. kecakapan umum; dan
 b. kecakapan khusus.


Pasal 10

   (1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
   (2) Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
   (3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
  a. di depan menjadi teladan;
  b. di tengah membangun kemauan; dan
  c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.


Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
  a. siaga;
  b. penggalang;
  c. penegak; dan
  d. pandega.


Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 13

   (1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
   
   (2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 a. pramuka siaga;
 b. pramuka penggalang;
 c. pramuka penegak; dan
 d. pramuka pandega.
   
   (3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.


Pasal 14

   (1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
 a. pembina;
 b. pelatih;
 c. pamong; dan
 d. instruktur.

   (2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.

   (3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.

Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
  a. gugus depan; dan
  b. pusat pendidikan dan pelatihan.


Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 17

   (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.

   (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.

   (3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.

   (4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.

   (5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
 
Pasal 18
   (1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.

   (2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Pasal 19

   (1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi.

   (2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan.

   (3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.


BAB IV
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20

   (1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
   (2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
  a. gugus depan; dan
  b. kwartir.

Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
   (1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
   
   (2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
  a. kwartir ranting;
  b. kwartir cabang;
  c. kwartir daerah; dan
  d. kwartir nasional.


Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi

Pasal 24

Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota pramuka.
Pasal 25

   (1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir ranting.

   (2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat membentuk kwartir cabang.

Pasal 26

   (1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
   
   (2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27

   (1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
  
   (2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.


Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28

   (1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan.

   (2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.

   (3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting.

   (4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.

   (5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.

   (6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
  a. pertanggungjawaban organisasi;
  b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
  c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 29

   (1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.

   (2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.

   (3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.

(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.

(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.

(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
 a. pertanggungjawaban organisasi;
 b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
 c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30

   (1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.

   (2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.

   (3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.

(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.

(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.

(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
 a. pertanggungjawaban organisasi;
 b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi  kwartir daerah; dan
 c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31

   (1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.

   (2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.

   (3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.

   (4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.

   (5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.

   (6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi
untuk:
  a. pertanggungjawaban organisasi;
  b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
  c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
  d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.


Bagian Keempat
Organisasi Pendukung

Pasal 32

   (1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
  a. satuan karya pramuka;
  b. gugus darma pramuka;
  c. satuan komunitas pramuka;
  d. pusat penelitian dan pengembangan;
  e. pusat informasi; dan/atau
  f. badan usaha.

(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.


Bagian Kelima
Majelis Pembimbing

Pasal 33

   (1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing.

   (2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

   (3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
  a. Pemerintah;
  b. pemerintah daerah; dan
  c. tokoh masyarakat.

   (4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.

Pasal 34

   (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.

   (2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.


Bagian Keenam
Atribut

Pasal 35

   (1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
  a. lambang;
  b. bendera;
  c. panji;
  d. himne; dan
  e. pakaian seragam.

   (2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.


BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 36

Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
  a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
  b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
  c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal 37

   (1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri dan gubernur, serta bupati/walikota.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
  a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
  b. menggunakan atribut pramuka;
  c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
  d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 39

Setiap peserta didik berkewajiban:
  a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
  b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
  c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
  a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
  b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 43

   (1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
  a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
  b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
  c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

   (2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

   (3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa.

Pasal 44

Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45

Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
  a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
  b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46

   (1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

   (2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
  b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang bersangkutan;
  c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
  d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengangerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuanUndang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

          Disahkan di Jakarta
          pada tanggal 24 November 2010
          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,



                    PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131


Ari jelema kiwari mikir na kumaha ??!!

Ieu judul postingan teh moal kapanggih naon maksudna lamun teu dibaca nepi ka tamat. Matakna maca na nepi ka tamat nya. Saacan na kuring re...